Kesehatan dan Keselamatan Kerja itu Penting


Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagai usaha kita untuk membuat lingkungan kerja yang sehat dan aman, hingga bisa kurangi kemungkinan kecelakaan kerja /penyakit karena kelengahan yang menyebabkan demotivasi dan dan defisiensi keproduktifan kerja. Menurut UU Dasar Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II ,Kesehatan Kerja ialah satu keadaan Kesehatan yang mempunyai tujuan supaya warga karyawan mendapat derajat Kesehatan setingginya, baik jasmani ,rohani atau social, dengan usaha penangkalan dan penyembuhan pada penyakit atau masalah Kesehatan yang disebabkan karena tugas dan lingkungan kerja atau penyakit umum.


Menurut H. W Heinrich dalam Notoadmodjo (2007), pemicu keselamatan kerja yang kerap dijumpai ialah sikap yang tidak aman sejumlah 88 % dan situasi keadaan yang tidak aman sejumlah 10%, atau ke-2 l hal itu terjadi secara bertepatan. sepatu safety dr. osha harga bisa menjadi solusi terbaik untuk kamu yang sedang ingin mencari sepatu safety. 


Pekerjaan dan Peranan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengurus asset negara tidak lepas dari teror kecelakaan kerja, baik pekerjaan di atas lapangan atau di kantor, prosedur-prosedur penyelamatan selalu harus dipatuhi untuk meminimalkan berlangsungnya kecelakaan kerja, sebagai contoh sektor penilaian KPKNL Cirebon saat lakukan penilaian asset Pertamina di mana prosedur K3 harus digerakkan Saat ada di Oil Well / Sumur Pompa yang terhitung Object Penting Nasional. Pemakaian Alat Perlindungan Diri jadi sebuah kewajiban saat masuk Object Asset Pertamina itu.


Berdasar Moekijat (2004), Program keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) dikerjakan karena tiga aspek khusus, yakni :


a. Berdasar perikemanusiaan. Pertama -tama beberapa manager akan melangsungkan penangkalan kecelakaan kerja atas dasar perikemanusiaan yang sebenarnya. Mereka lakukan begitu untuk kurangi sebanyaknya merasa sakit dari tugas yang dialami cedera dan dampak pada keluarga.


b. Berdasar Undang-Undang. Ada pula argumen melangsungkan program keselamatan dan Kesehatan kerja berdasar Undang -undang , untuk Beberapa mereka yang menyalahinya akan dijatuhkan hukuman denda.


c. Berdasar Argumen ekonomi untuk sadar keselamatan kerja karena ongkos kecelakaan efeknya besar sekali untuk perusahaan.


Arah Keselamatan Kerja


Berdasar UU No. 1 Tahun 1970 mengenai keselamatan kerja , jika arah Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang terkait dengan mesin, perlengkapan, dasar tempat kerja dan lingkungan tempat kerja ialah menahan berlangsungnya kecelakaan dan sakit karena kerja, memberi pelindungan pada beberapa sumber produksi hingga bisa tingkatkan efiensi dan keproduktifan. Ini pasti penting ingat jika Kesehatan karyawan jelek menyebabkan turunnya perolehan/output dan demotivasi kerja.


Pemicu Kecelakaan Kerja


Tiap karyawan pasti memiliki langkah cara tertentu dalam perlindungan diri pada teror kecelakaan kerja/ penyakit dalam mendukung kerjanya, contoh dengan menggunakan masker Saat sedang flu, tunda melancong Saat sedang wabah, atau dengan jaga kebersihan/ kenyamanan ruang kerja. Menurut Budiono dkk (2003), factor yang memengaruhi Kesehatan dan Keselamatan Kerja ialah


a. Beban Kerja. Beban kerja sebagai beban fisik, psikis dan sosial, hingga peletakan karyawan sesuai kekuatannya penting diingat


b. Kemampuan Kerja. Kemampuan Kerja yang tergantung di tingkat Pengajaran, ketrampilan, kesehatan jasmani, ukuran badan bagus, kondisi nutrisi dll


c. Lingkungan Kerja. Lingkungan Kerja yang berbentuk factor fisik, kimia, biologi,ergonomic atau psikososial.


Berkenaan dengan hal tersebut, kecelakaan Kerja bisa dihindari dengan sistem HIRARC, HIRARC terbagi dalam hazard identification, risk assessment, dan risk kontrol


a. Analisis Bahaya (hazard identification). Menurut Suardi, kelompok bahaya ialah bahaya fisik, bahaya teknisi, bahaya elektrik, bahaya kimia, bahaya ergonomi, bahaya rutinitas, bahaya lingkungan bahaya biologi dan bahaya psikologi.


b. Penilaian Resiko (Risk Assestment). Ialah proses penilaian untuk mengenali kekuatan bahaya yang bisa terjadi yang mempunyai tujuan untuk kontrol resiko proses dari dan operasi. Penilaian dalam risk assestment yakni likehood dan severity. Likehood memperlihatkan berapa kemungkinan kecelakaan terjadi, severity memperlihatkan berapa kronis dampat kecelakaan itu, Nilai dari likehood dan severity akan dipakai untuk tentukan risk peringkat, di mana risk peringkat ialah nilai tingkat risiko , dapat rendah ,menengah, tinggi atau berlebihan (AS/NZS). Referensi bisa disaksikan pada table di bawah.


c. Pengaturan Resiko (risk Kontrol). Ialah langkah menangani kekuatan bahaya yang ada di dalam lingkungan kerja. Kekuatan bahaya itu bisa dikontrol dengan tentukan skal fokus lebih dulu yang selanjutnya bisa menolong dalam penyeleksian pengaturan Hirarki pngendalian resiko menurut OHSAS 18001 terdiri dari 5 hirarki yakni eliminasi, subtitusi, engineering kontrol, administrative kontrol dan alat perlindungan diri (APD).


Menurut Sutrisno dan Ruswandi , 2007, prinsip- konsep yang perlu digerakkan pada suatu perusahaan/ lembaga pemerintahan dalam mengaplikasikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja ialah seperti berikut:


a. Ada APD pada tempat kerja


b. Ada buku pentunjuk pemakaian alat atau kode bahaya


c. Ada ketentuan pembagian pekerjaan dan tanggung-jawab


d. Ada tempat kerja yang aman sama sesuai standard SSLK (persyaratan lingkungan kerja) diantaranya tempat kerja steril dari debu, kotoran,asap rokok, uap gas,radiasi, getaran mesin dan perlengkapan, keributan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu pencahayaan mencukupi, sirkulasi dan perputaran udara imbang.


e. Ada pendukung Kesehatan rohani dan jasmani di tempat kerja


f. Ada fasilitas dan prasarana komplet di tempat kerja


g. Ada kesadaran dalam jaga keselamatan dan Kesehatan kerja


h. Ada Pengajaran dan training mengenai kesadaran K3.


Ringkasan :


K3 sebagai usaha memperoleh tempat kerja dan situasi kerja yang nyaman untuk memberikan dukungan perolehan keproduktifan yang setingginya. KPKNL Cirebon sebagai unit vertikal DJKN selalu usaha mengaplikasikan prosedur K3, baik di kantor atau di atas lapangan. Untuk menghindar kecelakaan kerja, karena itu K3 mutlak dikerjakan di semua tipe sektor tugas tanpa kecuali, baik lembaga swasta atau pemerintahan. Budaya hidup sehat dan lakukan GERMAS (Pergerakan Warga Hidup Sehat) dengan memasyarakatkan budaya hidup sehat dan tinggalkan rutinitas dan sikap yang kurang sehat. Tindakan GERMAS harus dituruti oleh semua elemen bangsa dengan kesadaran, tekad dan kekuatan berperangai sehat untuk tingkatkan kualitas hidup. Terdapatnya sarana dan fasilitas prasarana yang ideal tingkatkan kemungkinan Kesehatan kerja. (Rifky setyarso - Eksekutor KPKNL Cirebon)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini Langkah Tentukan Ukuran Sepatu Saat Berbelanja Online

TIPS MEMILIH SEPATU SAFETY YANG NYAMAN DIPAKAI DI GROSIR SEPATU SAFETY MURAH

Ini Panduan Pilih Sepatu Gunung Yang Nyaman